Powered By Blogger

Rabu, 17 Agustus 2011

Masjid Kami Telah Dijual

Tanah yang digunakan untuk membangun masjid Al-Huda sebenarnya merupakan tanah wakaf dari almarhum Bapak Sukanta pada era setelah kemerdekaan, akan tetapi belum didaftarkan pada Badan Agraria, karena peraturan agraria masih berdasarkan pada Agrarische Wet pasal 55 I.S tahun 1870 dimana tidak mengabulkan hak tanah menjadi hak eigendom.

Setelah ada UUPA tahun 1960 yang menguatkan hak atas tanah dengan sistem sertifikasi jadi berubah. Karena ada satu dan berbagai hal, tanah masjid tersebut sudah bersertifikat hak milik perseorangan. Akhir-akhir ini ternyata tanah tempat berdirinya sudah dijual ke pihak lain.
Setelah kejadian itu warga masyarakat benar-benar merasa sangat kehilangan karena merupakan satu-satunya masjid di dusun Gendingan-Jarakan. Penduduk dusun Gendingan-Jarakan mayoritas beragama Islam dengan penduduk kurang lebih 365 kepala keluarga dengan 730 jiwa. Dalam 3 tahun terakhir sebagian warga mendirikan TPA, TKA, MDA dan TKIT guna menunjang SDM agar lebih mumpuni.

Karena begitu sangat membutuhkan dengan kebesaran jiwa dan tekad membara berjuang/jihad di jalan Allah dan berlomba-lomba dalam kebajikan, warga masyarakat ingin membuat masjid Al-Huda yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar